Indonesia Akan Buat Aturan Tentang Game Gacha. Nah Lhooo…


game gacha

Spread the love

Siapa yang tidak tahu, bahwa online game yang beredar dalam smartphone atau platform komputer sekalipun. Pastinya menggunakan sistem gacha dalam game yang disuguhkan. Dan bila anda seorang gamer, pastinya anda juga tahu bahwa ada peraturan yang mengatur tentang rate gacha dalam game gacha. Namun gregetnya, terdengar kabar bahwa Indonesia akan membuat aturan tentang game gacha. Karena ada indikasi permainan dengan sistem gacha ada unsur perjudian.

Gacha

Apa artinya gacha?

Gacha atau Gachapon (Gashapon) adalah nama sebuah mesin undian yang menjual mainan di Jepang. Yang kemudian, kata “gacha” menjadi general digunakan dalam segala hal yang bentuknya perundian.

game gacha

Terkait dalam game online, sistem gacha mulai digunakan sejak tahun 2008. Gacha dalam game online dijalankan dengan sistem RNG (Random Number Generator). Yang gunanya untuk mengundi barang-barang yang khusus dari game yang bersangkutan.

Kabarnya, Indonesia akan mempersiapkan sebuah aturan untuk membatasi permainan-permainan masa kini yang menggunakan sistem RNG atau gacha.

Benarkah demikian?

Game Gacha = Perjudian!

Ini merupakan pertimbangan yang dimunculkan oleh beberapa Badan Pengawasan Transaksi Online Indonesia (BPTOI), hari Sabtu, 1 Agustus 2020 kemarin.

Pihak BPTOI menyatakan bahwa permainan yang menggunakan sistem gacha. Mempunyai faktor mudhorot yang tinggi. Karena bersangkutan dengan perjudian. Yang mana hal tersebut sama dengan kita mendidik anak-anak atau orang-orang yang bermain game tersebut berjudi.

“Ini bisa membahayakan mental generasi muda yang bermain di permainan dengan sistem seperti ini”, ujar salah satu juru bicara dari pihak BPTOI.

Oleh sebab itu, pihak BPTOI pun mencanangkan rencana untuk membuat aturan yang akan membatasi edaran dari game-game online semacam ini. Dari informasi yang ada, disebutkan bahwa pekan depan pihaknya akan mengunjungi pihak-pihak terkait untuk merancang dan menyempurnakan peraturan atas online gaming dan transaksi di dalamnya.

Pada intinya, Indonesia memang sudah melakukan pelarangan atas semua aktifitas judi online dalam bentuk apapun. Apabila ada sesuatu yang terindikasi menjadi atau mempunyai faktor aktifitas perjudian di dalamnya. Maka akan diambil tindakan tegas sesuai dengan KUHP pasal 303 yang mengatur tentang larangan perjudian.