Virtual Police atau polisi virtual Indonesia di korps Bhayangkara dengan cara resmi sudah mulai berpatroli. Dengan demikian, sekarang media sosial di Indonesia mulai diawasi oleh kesatuan khusus itu.
Resmi Beroperasi, Polisi Virtual Indonesia 24/7 Pantau Medsos
Unit kesatuan yang digagas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mulai akan mengawasi Sosial Media Indonesia untuk menahan pelanggaran pidana Undang-undang Info dan Transaksi bisnis Elektronik(ITE).
Dikutip dari CNN, Kamis(25/2/2021), Dalam info pertemuan jurnalis, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan jika kedatangan polisi virtual ini sebagai wujud perawatan Kamtibmas dalam masyarakat. Ini dilaksanakan supaya dunia cyber Indonesia bisa berjalan dengan Aman.
“Lewat Virtual Police, kepolisian memberi edukasi dan pernyataan jika apa yang dicatat ada menyalahi pidana, minta tidak boleh dicatat kembali dan dihapus,” kata Argo ke reporter di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).
Dianya menambahakan bila tuga dari beberapa polisi virtual ini nanti akan memberi edukasi ke warga. Mereka akan memantau dan memberi edukasi berkaitan content yang ditebarkan oleh faksi tertentu dan mempunyai potensi menyalahi pidana.
Ada 3 Peringatan!
Sekarang ini, Polri akui sudah membuat tiga buah peringatan ke beberapa pemakai media sosial berkaitan content yang mereka bikin. Diantaranya ialah seorang pemakai media sosial itu mengupload photo dan info “Janganlah lupa saya maling”.
“Virtual police alert. Peringatan 1. Content Twitter Anda yang diupload 21 Februari 2021 jam 15.15 WIB mempunyai potensi pidana ajaran kedengkian. Buat menghindar proses hukum selanjutnya disarankan untuk selekasnya lakukan revisi pada content sosial media sesudah pesan ini Anda terima. Salam Akurat,” kata Argo membacakan rumor peringatan.
Argo mengharap dengan disahkanya Polisi Virtual akan kurangi info hoak yang tersebar di dunia cyber Indonesia sekarang ini. Dan Warga Indonesia jadi lebih waspada saat bermain media sosial, demikian lansiran berita dari QQ998 Tekno.